Home Bandar Lampung Antrian Panjang Para Penguras Solar Subsidi di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, Pengawas Atur Strategi

Antrian Panjang Para Penguras Solar Subsidi di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, Pengawas Atur Strategi

86
0
SHARE
Antrian Panjang Para Penguras Solar Subsidi di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, Pengawas Atur Strategi

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - SPBU 24.351.137 yang berada di jalan Raden Imba Kesuma Ratu no. 88 kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat,Bandar Lampung, diduga kuat jual ribuan liter solar subsidi kepada para pelangsir yang sering disebut dudukan setiap harinya.

Para pengecor solar subsidi yang disebut dudukan ini selalu Stanby di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau pada jam yang telah ditentukan oleh Pengawas yaitu sekitar pukul 11.30 siang sampai selesai. 

Para Penguras solar subsidi yang sering disebut dudukan ini akan berputar-putar secara bergantian di SPBU 24.351.137 tersebut sampai solar subsidi didalam tangki pom terkuras habis.

Hal ini terlihat jelas saat tim Investigasi Rekanmedia210 mendatangi lokasi SPBU ,  mobil para pengecor yang disebut dudukan sudah  masuk kedalam antrian dan berbaris rapi, serta ada beberapa mobil yang sudah tidak asing  dan selalu hadir di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau pada saat jalur pengecoran dibuka oleh pihak SPBU. Senin (9/3/2025) 

Pengawas SPBU yaitu Yosef sudah mengatur strategis bersama para pelangsir agar aktivitas ilegal yang mereka lakukan aman, nyaman dan kondusif.

Tidak takut hukum mungkin itu yang ada dibenak pengawas SPBU dan para pelangsir atau mereka berpikir Hukum bisa mereka beli dengan uang sehingga mereka tidak pernah dibawa ke meja hijau.

Padahal secara tegas diatur dalam Undang-Undang bagi para pelangsir solar subsidi dan SPBU yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 millyar.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
* Pasal 55: Pelaku utama pelangsir/penimbun solar subsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
* Pasal 53 & 54: Larangan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga ilegal, serta pemalsuan BBM.
* Pasal 56: Mengatur tindak pidana pembantuan, yang dapat menjerat petugas SPBU atau pihak yang membantu pelangsir.
* UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah dan memperberat sanksi terkait penyalahgunaan BBM.
* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (termasuk solar) serta larangan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak berhak.  ( Rudy Abdriansyah.S.Sos )