Home Lampung Selatan Diduga Puluhan Kiloliter Solar Subsidi di SPBU 24.354.59 Pasir Putih terkuras Habis Oleh Para Mafia

Diduga Puluhan Kiloliter Solar Subsidi di SPBU 24.354.59 Pasir Putih terkuras Habis Oleh Para Mafia

62
0
SHARE
Diduga Puluhan Kiloliter Solar Subsidi di SPBU 24.354.59 Pasir Putih terkuras Habis Oleh Para Mafia

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Normalnya antrian panjang sudah menjadi pemandangan biasa di SPBU 24.354.59 Pasir Putih setiap harinya, armada seperti truk sangat mendominasi baik ukuran kecil hingga besar sering terlihat berbaris rapi di SPBU tersebut, akan tetapi dibalik normalnya antrian itu berhembus kabar bahwa SPBU Pasir Putih adalah salah satu tempat berkumpulnya para mafia pemburu solar subsidi.

SPBU yang beralamat di Jl. Raya Tarahan Lampung Selatan, Kab. Lampung Selatan ini mendapatkan puluhan Kiloliter (Kl) Solar oleh pertamina setiap harinya, secara peruntukan sudah jelas bahwa BBM subsidi digunakan untuk menjaga keterjangkauan harga energi, meringankan beban ekonomi masyarakat, dan mendukung produktivitas sektor transportasi/UMKM. Subsidi ini menahan lonjakan harga barang dan jasa saat minyak dunia naik, serta diprioritaskan untuk kendaraan umum, layanan publik, dan sektor produktif. 

Akan tetapi lain halnya dengan SPBU 24.354.59 Pasir Putih, BBM subsidi jenis solar yang didistribusikan oleh pemerintah melalui Pertamina disalahgunakan oleh pihak SPBU demi mendapatkan keuntungan yang fantastis untuk diri sendiri dan sekelompok orang.

Dugaan penjualan solar subsidi kepada para Mafia pemburu solar ini pertama kali terungkap melalui laporan dari seorang sopir yang resah memilih untuk tetap anonim. Menurut sumber tersebut, aktivitas jual beli solar ilegal di SPBU 24.354.59 Pasir Putih sudah berjalan cukup lama, pihak SPBU melalui Pengawasnya yaitu H endra dan juga oknum TNI yang membekingi SPBU yaitu BY telah berkoordinasi dengan para pelangsir yang sering disebut dudukan ini terkait jadwal, harga dan juga jumlah solar yang diterima oleh setiap pelangsir.

" Kami belum melihat kinerja aparat penegak hukum yang sebenarnya dan kami sangat meragukan kinerja mereka dalam menangani kasus ini. Bagaimana mungkin praktik penimbunan BBM bersubsidi yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi (HP Migas) dapat berlangsung dengan leluasa? Pihak berwenang harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus ini," ujar sumber tersebut dengan nada khawatir pada hari Selasa (10/3/2026).

Dapat dibayangkan Puluhan Kiloliter atau Ribuan Liter solat subsidi dikuras habis oleh para Mafia solar ini yang juga berkerjasama dengan oknum yang berkerja di SPBU tersebut.

Negara dan Masyarakat umum jelas-jelas dirugikan oleh para oknum tersebut dan dampak dari perbuatan melawan hukum ini juga tidak main-main yaitu ;
Kerugian Negara & Ekonomi: Subsidi tidak tepat sasaran mengurangi APBN, menyebabkan kelangkaan di masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dampak Pidana: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan diancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kelangkaan Solar: Penyelewengan oleh industri besar atau pihak tidak berhak menyebabkan kuota cepat habis, sehingga solar subsidi sulit didapat oleh masyarakat yang berhak.
Kerusakan Lingkungan: Penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkontrol meningkatkan polusi udara dan berkontribusi pada pemanasan global.

Sampai saat ini, Hendra pengawas SPBU 24.354.59 Pasir Putih belum dapat memberikan konfirmasi apapun terkait dugaan penjualan puluhan Kiloliter solar subsidi kepada para pelangsir atau mafia pemburu solar yang menimpanya. Selain itu, terdapat juga dugaan adanya kolusi antar sejumlah pihak untuk memastikan aliran solar subsidi murni tersebut dapat keluar dari SPBU tanpa ditemui kendala apapun. Hal ini semakin menegaskan perlunya penyelidikan yang transparan dan bertanggung jawab dari semua instansi terkait untuk mengungkap seluruh fakta dan menindaklanjuti dengan tepat. ( Rudy Andriansyah.S.Sos )