Home Bandar Lampung Sanggupkah Polda Lampung Memutus Mata Rantai Para Mafia Solar di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau

Sanggupkah Polda Lampung Memutus Mata Rantai Para Mafia Solar di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau

48
0
SHARE
Sanggupkah Polda Lampung Memutus Mata Rantai Para Mafia Solar di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau

Bandar Lampung, REkANMEDIA210, - No Viral No Justice sepertinya tidak berlaku bagi SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, walapun sudah sering diberitakan dan viral SPBU ini masih saja melakukan aktivitas penjualan solar ilegal kepada para pelangsir atau yang sering disebut dudukan setiap harinya.

Ribuan liter solar subsidi diperjualkan oleh SPBU 24.351.137 Lembah Hijau secara ilegal kepada para pelangsir dudukan ini, mobil jenis Kijang dan Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi paling mendominasi di SPBU Lembah Hijau, kuat dugaan mobil jenis kijang tersebut milik Pengawas SPBU yaitu Yosef, seolah dibekingi oleh kekuatan besar, para oknum-oknum yang terlibat seperti Pengawas, Operator dan Pelangsir dudukan ini sepertinya santai saja dengan viralnya pemberitaan tentang mereka.

Bahkan aktivitas penjualan solar secara ilegal oleh pihak SPBU tetap berjalan lancar secara terang-terangan,  mobil-mobil dengan tangki yang telah di modifikasi dan barcode siluman pun tetap menjalankan aksi nya.

Sekuat itukah oknum yang membekingi SPBU 24.351.137 Lembah Hijau sehingga aparat penegak hukum seperti pihak Kepolisian sekalipun tidak bisa bertindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi dan dari segi hukuman bagi para pelaku sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang tersebut.

Kalau memang pihak polsek tidak mampu untuk memberantas mata rantai para pemburu solar di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau bagaimana dengan Polda Lampung sanggupkah memutus mata rantai tersebut? (Rudy Andriansyah.S.Sos)