Home Lampung Selatan Jeruji Besi Menanti Kepala Desa Sukamaju Junaidi,Berani Berbuat Berani Bertanggung Jawab

Jeruji Besi Menanti Kepala Desa Sukamaju Junaidi,Berani Berbuat Berani Bertanggung Jawab

425
0
SHARE
Jeruji Besi Menanti Kepala Desa Sukamaju Junaidi,Berani Berbuat Berani Bertanggung Jawab

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Dugaan Korupsi dengan laporan Fiktip yang dilakukan Junaidi telah resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Focus Corupption ke Kejaksaan Lampung Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada selasa tanggal 26 Agustus 2025.

Laporan yang dibuat oleh LSM Focus Corupption ke Kejaksaan Lampung Selatan berawal dari, masyarakat desa Sukamaju yang awalnya kompak untuk melaporkan Kadesnya tiba-tiba takut untuk tampil didepan publik, kuat dugaan adanya laporan Fiktip yang dilakukan Junaidi, perjalanan karier Junaidi yang diduga kuat selalu bersentuhan dengan tindak pidana Korupsi sebelum beliau menjadi kepala desa sukamaju, mencoba memberikan sejumlah uang ke Redaksi sebuah media untuk menghapus berita yang sudah sangat viral.

Oleh karena hal tersebut LSM Focus Corupption yang di wakili Sekretarisnya Hariston merasa Dugaan Korupsi kepala desa Sukamaju, harus benar berproses secara hukum dan dapat berjalan secara transparan.

" Sudah kami layangkan laporan Junaidi ke Kejaksaan Lampung Selatan, saya pastikan untuk desa Sukamaju yang saya lihat sangat komplit permasalahannya.
Dalam rapat Internal LSM Focus Corupption desa Sukamaju selalu jadi topik utama untuk terus di pantau proses hukum, jika proses hukum Junaidi ada kejanggalan di tingkat kabupaten kami akan melangkah ke tingkat Provinsi",ujar Hariston.Kamis (28/8/2025)

Apa yang dikatakan Sekretaris LSM Focus Corupption Hariston, untuk terus memantau proses hukum kepala desa Sukamaju sudah sesuai dengan undang-undang, karena jika nantinya ditemukan tidak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara serta apabila kerugian negara itu telah dikembalikan maka tidak serta menghapus tindak pidananya.

Pengembalian uang hanya menjadi iktikad baik atau faktor yang dapat meringankan hukuman, tetapi bukan pengampunan hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. 

Perbuatan melawan hukum harus berproses secara hukum atau kata-kata yang pantas untuk kepala desa Sukamaju berani berbuat berani bertanggung jawab.
(Rudy Andriansyah, S. Sos)